Kasus dugaan pidana pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh terus bergulir Dan Disidik Di Polres Banjar, Senin (2/11/2020).
Kasus dugaan pidana pemilu hasil limpahan Sentra Gakkumdu Banjar pada pekan lalu dengan terlapor Camat Aluh Aluh kini terus menggelinding di Polres Banjar. Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rizky Fernandez mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan sampai batas waktunya pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke media.
“Untuk kasus sudah proses ditangani. Nanti, kalau sudah ada penetapan tersangka akan release atau kami infokan untuk rekan-rekan wartawan,” tulis AKP Rizky Fernandes melalui pesan singkat via WhatsApp pada, Senin (2/11/2020) sore.
Untuk penanganan kasus dugaan pidana pemilu di Polres Banjar dibatasi waktunya selama 14 hari. Setelah 14 hari kasusnya akan dilanjutkan atau dihentikan tergantung hasil penyidikan dari para penyidik di Polres Banjar.
Sementara itu, pada saat ingin konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Banjar, para wartawan yang duduk diluar ruangan melihat seseorang membawa kantong plastik warna merah transparan. Uniknya dalam kantong plastik tersebut terlihat yang isinya diduga sejumlah alat peraga kampanye, diantaranya kalender,stiker dan spanduk bergambar salah satu paslon lengkap dengan nomor urut.
Terkait barang didalam kantong plastik merah tersebut para wartawan belum bisa meminta konfirmasi, apakah barang bukti dugaan pelanggaran atau tidak, sebab belum bisa bertemu langsung dengan Kasatreskrim.