KBK.News, MARTAPURA – Polres Banjar akan tindak tegas pangkalan gas LPG 3Kg yang nakal. Hal tersebut menyusul adanya beberapa keluhan masyarakat perihal langka nya gas di beberapa wilayah di Kabupaten Banjar, Rabu (29/5/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Mahaputra, melalui Kanit Tipidter Ipda Fakhri Safrizal Wiratama. Ia mengatakan, Polres Banjar telah melakukan sosialisasi maupun pencegahan preventif.
“Salah satunya dengan mengontrol agen agen terkait, apakah ada kemacetan dari agen. Atau mungkin ada dugaan penimbunan dari pangkalan,” ujar Ipda Fakhri.
“Jadi misalkan memang dikemudian hari kita temukan penyelewengan, tentunya akan kita lakukan tindakan tegas nanti sesuai dengan peraturan yang ada,” lanjutnya lagi.
Sejauh ini, lanjut Fakhri, Satgas secara resmi masih belum ada, namun Polres Banjar khususnya Sat Reskrim sudah ada dibentuk tim untuk melakukan pantauan terhadap penjual gas Lpg 3kg.
“Karena, yang namanya ada barang bersubsidi, maka disitu ada peran Polri sebagai fungsi pengawasan terhadap penggunaan maupun pemakaian subsidi tersebut,” bebernya.
Ia menyampaikan, pihaknya tidak mungkin diam melihat keadaan sekarang, serta dirinya mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kepada kepolisian apabila ada dugaan timbunan di agen maupun pangkalan.
“Intinya beritahu saja kepada kami biar kami cepat mengakomodirnya,” tegasnya.
Secara aturan, dari agen harus kepangkalan yang sudah terdaftar terlebih dulu. Di pangkalan pun harusnya sudah terikat, hanya yang memiliki KTP disekitar tersebut saja yang berhak mendapatkan gas bersubsidi.
“Jikalau memang wilayah tersebut sudah cukup, baru wilayah sebelah boleh mengambil. Yang penting kuota di suatu wilayah terlebih dahulu. Untuk sanksinya Mungkin kalau dinas terkait ada sanksi administrasi, kalau dari kami (Polri) akan ada jalur hukum sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya.