KBK.News, MARTAPURA – Sat Resnarkoba Polres Banjar menggelar press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram, di Halaman Mapolres Banjar, Jumat (22/3/2024) pagi.
Narkotika jenis sabu sebanyak 1.318,73 gram tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampurkan dengan air sabun. Ada sebanyak tiga terduga pelaku, juga dihadirkan langsung dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriyadi, mengatakan, pelaku yang pertama yakni RS (23) pada hari Kamis (14/3/2024) pukul 19.30 Wita, diamankan di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Manarap Tengah Komplek Bumi Permata Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Dari pelaku RS (23) diamankan dengan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu besar dengan berat kotor 300,4 gram,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat kepada awak media.
Untuk pelaku kedua, lanjut Kapolres Banjar, pelaku berinisial HP (35) diamankan di rumahnya, di Banjarmasin, dengan barang bukti
1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kemasan dengan di tok stempel gambar berlian Diamond Excellent dengan berat kotor 1.018,7 gram.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku didapat keterangan bahwa bawa masih ada sabu sebanyak 1 paket besar (1 KG) yang di simpan di salah satu rumah milik teman pelaku di Kelayan A gang srikandi Banjarmasin (TKP 2),” bebernya.
“Selanjutnya pelaku di bawa kerumah yang dimaksud (TKP 2) dan di katahui bahwa rumah tersebut milik HP dan benar dirumah HP ditemukan kembali sabu sebanyak 1 paket besar dan setelah di timbang sabu tersebut diketahui dengan berat 1 Kilogram bersih,” lanjutnya lagi.
Pelaku RS dan HP bersama semua barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari pelaku yang telah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar tersebut berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 1.316,8 gram (1,3 kg).
Dari keterangan pelaku didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari bungkusan paket besar (1ons) seharga Rpp.65.000.000,- hingga Rp 75.000.000,- per paket.
“Keuntungan yang didapat pelaku dari hasil penjualan narkotika per ons tersebut sebesar Rp.1.000.000 (perpaketan besar/per ons),” ucap Kapolres Banjar.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi kami minta tolong kepada masyarakat kita sama-sama memberantas narkoba yang ada daerah kita. Untuk pelaku jangan sekali-sekali mencoba untuk mengedarkan narkoba di Kabupaten Banjar, akan kami tindak tegas,” tutupnya.