MARTAPURA – Polres Banjar peringkat pertama di jajaran Polda Kalsel dalam pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022, Rabu (30/3/2022).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim dalam press conference menyampaikan hasil operasi Antik Intan yang pihaknya gelar sejak tanggal 15 maret sampai tanggal 28 Maret 2022. Menurutnya, selama operasi digelar ada 32 laporan polisi yang diterima dan diantaranya adalah 30 kasus narkotika, dan 2 kasus pelanggaran UU kesehatan.
“Untuk 5 target operasi yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Banjar telah mendapatkan 5 tersangkanya juga. Untuk hasil yang dicapai bukan dari target operasi (TO) tetapi non to yang berjumlah 27 laporan polisi (LP) dengan 31 jumlah tersangka yang terdiri dari pemain baru dan pemain lama,” jelasnya, Rabu (30/3/2022) siang.
Barang bukti yang didapatkan selama 14 hari operasi, beber Fihim, Sat Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 22,34 gram sabu, 102 butir Zenit, 5200 butir Seledrill, 1100 butir Samcodin, dan 130 butir Dextro.
Modus operandi dengan menyimpan Narkotika dalam kotak rokok, saku celana, menyimpan obat di dalam lemari, menyembunyikan Narkotika ke dalam tanah, dan menaruh Narkotika dalam saluran pembuangan air.
“Penemuan barang bukti tentu saja dengan ketelitian dan berkat kegigihan anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Banjar kita. Dari hasil operasi ini di jajaran Polda Kalsel, kita mendapatkan peringkat 1 dalam pengungkapan kasus, baik Target Operasi maupun non Target Operasi,”tegasnya.
Dalam Press Conference ,Polres Banjar hanya menghadirkan 10 pelaku karena tersangka lain nya berada di masing masing Polsek tempat pelaku diringkus.
Pelaku dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 112 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara , pasal 114 ayat dengan hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan hukuman maksimal 10 tahun, pasal 197 dengan hukuman maksimal 15 tahun , dan pasal 198 dengan hukuman denda paling banyak Rp 100 juta Rupiah.