MARTAPURA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar akan memasang kamera CCTV untuk menunjang penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Banjar, Selasa (26/9/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Eko Guntar mengatakan, kamera Tilang Elektronik ini akan dipasang di 5 titik lokasi yang menjadi atensi rawannya pelanggaran lalu lintas.
“Berdasarkan hasil diskusi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), untuk lokasinya berada di Traffic Light Simpang Empat Sekumpul, Pasar Batuah Martapura, Pos Polisi Gambut, Simpang Empat Sungai Tabuk dan Simpang Tiga Haji Duan Kecamatan Mataraman,” ujar AKP Eko Guntar.
Eko menjelaskan, untuk penentuan jenis ELTE yang dipergunakan di antaranya, dua titik jenis check point akan dipasang di Simpang Empat Sekumpul dan Pasar Batuah Martapura.
“Sedangkan 3 titik lokasi lainnya akan dipasang kamera jenis e-police. Kedua jenis kamera tersebut mempunyai kemampuan yang berbeda dalam memantau pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Disisi lain, terkiat total anggaran yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk pemasangan kamera Tilang Elektronik ini, sebesar Rp.2,24 miliar.
“Untuk realisasinya kita masih menunggu karena akan ada rapat terakhir bersama Pemkab Banjar terkait jumlah anggaran yang disetujui. Target di 2024 sudah terealisasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemasangan kamera Tilang Elektronik ditiap titik yang sudah ditentukan, pihaknya berencana akan mengundang tokoh-tokoh ulama setempat untuk berkoordinasi.
Ia menyatakan hal tersebut dilakukan karena Kota Martapura sangat kental dengan agamisnya. Eko menuturkan jangan sampai ketika pemasangan kamera ini bersinggungan dengan kegiatan keagamaan.
“Namun, bukan mengartikan melanggar itu diperbolehkan karena kegiatan keagamaan, tetapi kita mengedepankan edukasinya. Agar hal ini tidak menjadi pro kontra,” tutupnya.