Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polres Banjar Tangani Kasus Pidana Pemilu

IMG 20190621 WA0013

IMG 20190621 WA0013

Martapura : Polres Banjar Tangani Kasus Pidana Pemilu pasca kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan yang diserahkan Sentra Gakkumdu (22/6/2019).

Kasus dugaan pidana pemilu penggelembungan suara di internal Caleg PKB Kalsel telah dinaikan statusnya oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar dari Penyelidikan  ke penyidikan. Kasusnya selanjutnya ditangani Polres Banjar.

Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial Fitri menegaskan pihaknya telah menangani kasus dugaan pidana pemilu yang terjadi pada proses rekapitulasi perolehan suara pada pemilu 2019. Kasus dugaan penggelembungan suara di internal Caleg PKB untuk DPRD Provinsi Kalsel yang terjadi di Kecamatan Karang Intan.

Menurut Syahrial, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan saksi, maka pihaknya yang tergabung di Sentra Gakkumdu menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Semua anggota PPK Karang Intan, Edi Sujarwo, Ali Syahbana, Hormansyah dan saksi lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

“Dugaan pidana pemilu penggelembungan suara yang terjadi di internal Caleg PKB untuk DPRD Kalsel ini sudah kita naikan dari pemeriksaan ke penyidikan. Senin nanti kita akan panggil Sekretaris DPW PKB Kalsel, Hormansyah, sebagai saksi,” jelasnya (21/6/2019).

Syahrial mengungkapkan, terdapat perubahan data perolehan suara DA 1 DPRD Provinsi. Ada perbedaan data yang diserahkan PPK Kecamatan Karang Intan kepada saksi parpol, KPU Banjar, dan Bawaslu Banjar.

“Ini kita ketahui atau ditemukan pada saat KPU Banjar melaksanakan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi di Hotel Rattan Inn beberapa waktu yg lalu,”pungkasnya.

Pada kesempatan ini Syahrial menyatakan, pihaknya menetapkan sejumlah terperiksa utama untuk dimintai keterangan. Misalnya Edi Sujarwo, sebab perubahan suara dari Edy ini punya dampak yang besar bagi suara Ali Syahbana.

Para pihak dalam tahap penyidikan ini masih berstatus saksi, Bawaslu Banjar menunggu hasil penyidikan oleh penyidik Polres Banjar. Selain itu penyidik punya batas waktu selama 14 hari kerja, terhitung sejak Kamis 20 Juni 2019 sampai Selasa 9 Juli 2019.

“Sebetulnya Caleg PKB lainnya juga terjadi perubahan, tapi yang paling besar dan signifikan perubahan suara dari Edu Sujarwo,” pungkasnya.

Exit mobile version