Polres Banjar Tetapkan Camat Aluh Aluh Tersangka Pidana Pemilu dan Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Senin (9/11/2020).
Penyidik Polres Banjar pada hari ini, Senin (9/11/2020) melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka pidana pemilu Camat Aluh Aluh ke Kejaksaan Kabupaten Banjar. Pelimpahan BAP ini diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez dan disaksikan Komisioner Bawaslu Banjar, Syahrial Fitri.
Pelimpahan BAP pidana pemilu ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto yang didampingi Kasi Pidum, Apriady.
Seusai menerima berkas pelimpahan kasus pidana pemilu ini, Hartadhi kepada media mengatakan, tersangka Camat Aluh Aluh diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu seperti Pasal 188 Junto Pasal 71 ayat 1. Hal tersebut ungkapnya seperti yang diatur di Undang Undang Pemilu Nomor 6 Tahun 2020.
“Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta,” tegas Kajari Kabupaten Banjar ini.
Kemudian Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Apriady menambahkan, bahwa pihaknya punya waktu 3 kali 24 jam (3 hari) untuk meneliti berkas pelimpahan dari penyidik Polres Banjar.
“Kalau belum lengkap kita kembalikan ke Polres Banjar untuk diperbaiki, tetapi kalau lengkap P21, maka akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Apriady.
Sementara Itu Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Risky Fernandes menyatakan, bahwa pihaknya tidak mengalami kendala dalam melakukan pemeriksaan, termasuk dengan memeriksa saksi dan tersangka.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar dan dalam waktu 8 hari kerja kami sudah menuntaskan pemeriksaan sehingga naik ke tahap 1, serta dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Banjar,” pungkasnya.