MARTAPURA – Masifnya kasus tambang batu bara ilegal di lahan eks PKP2B PT BIM, Polres Banjar sudah tetapkan satu tersangka, namun belum disampaikan siapa tersangka berikut barang bukti yang disita
Tertangkapnya tersangka satu orang penambang ilegal atau liar seperti dilansir dari linkkalimantan.com disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan, Jumat (26/8/2022) malam. Menurutnya Manaan, tersangka ditangkap pada, Hari Rabu (24/8/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Banjar ini juga mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal di wilayah Kecamatan Karang Intan. Dari hasil penangkapan satu tersangka yang tidak disebutkan identitas dan inisialnya ini, kasusnya akan terus dikembangkan.
Manaan mengaku, saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya menindak aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar. Ketika ada laporan tambang ilegal pihaknya pasti akan menindaknya sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Intinya apabila rekan rekan atau masyarakat yang mengetahui adanya pertambangan ilegal, silahkan laporkan saja,” tegas Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan nama atau inisial tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita.
Jauh sebelum penangkapan dan penetapan tersangka pelaku tambang batu bara ilegal ini, Pansus PT BIM DPRD Banjar Temukan Fakta Penjarahan oleh Penambang liar di eks PKP2B PT BIM. Sejumlah foto dan video telah diserahkan ke Kementerian ESDM.
Selain itu sejumlah aktivis atau LSM, seperti KAKI Kalsel dan LSM KPK-APP Kalsel juga telah menemukan adanya penambangan batu bara ilegal di eks PKP2B PT BIM. Sedangkan untuk titik lokasinya berada di Kecamatan Karang Intan dan Mataraman, Kabupaten Banjar.