Polres Banjar Ungkap 3 Kasus Menonjol dalam Sepekan: Narkoba, Curat hingga Pengeroyokan Brutal

KBK.News, MARTAPURA – Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, jajaran Polres Banjar mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, Senin (21/4/2025).

Sebanyak 13 tersangka dari kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pengeroyokan berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang intensif.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025), membeberkan hasil pengungkapan kasus yang terdiri dari 5 laporan narkoba, 2 kasus pencurian, dan 1 kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban luka serius.

Dari operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 15,84 gram sabu, 3 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp123 juta, serta perhiasan emas berupa dua cincin, satu gelang, satu kalung, dan sepasang anting.

“Untuk kasus narkoba, ada 8 tersangka yang kita amankan. Mereka semua adalah pengedar. Belum ditemukan jaringan besar, namun penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri asal-usul barang haram ini,” jelas AKBP Fadli.

Sementara itu, dua kasus curat masing-masing terjadi di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman dan sebuah mess karyawan.

Di Sungai Jati, pelaku menyatroni rumah kosong yang ditinggal pemiliknya ke kebun. “Motifnya ekonomi. Tersangka hanya satu orang,” ungkap Kapolres.

Kasus kedua melibatkan pencurian sepeda motor Honda PCX hitam oleh pelaku berinisial K (35), warga Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut. Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membobol mess dan melarikan motor korban.

Kasus pengeroyokan terjadi di Kecamatan Sungai Tabuk, dipicu teguran korban kepada pelaku yang sedang pesta miras.

“Tak terima ditegur, tiga pelaku mendatangi rumah korban dan mengeroyoknya hingga luka parah. Korban kini dirawat intensif di rumah sakit,” terang AKBP Fadli.

Delapan tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara dua pelaku curat dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dan tiga pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman masing-masing hingga 5 tahun penjara.

Polres Banjar terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas.

About Post Author