KBK.News, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SE (56) dan anaknya SA (33) di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, karena terbukti menjual beli Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (6/9/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji. Ia mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laloran masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika pada rumah pelaku di Jalan Pasar Ulin Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku. Didapati kedua pelaku sedang berada dirumah beserta beberapa barang bukti,” ujar Denny, Selasa (10/9/2024)
Barang bukti yang ditemukan, lanjut AKP Denny, yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 42,74 gram dan berat bersih 41,78 gram.
“Lalu, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 1 lembar plastik klip yang bertuliskan 50,26, 1 bungkus plastik klip, 1 batang pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu yang berada didalam 1 buah dompet warna kuning dan 1 batang bong,” jelasnya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya lagi.
Oleh karena itu, pelaku dikenakan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup,” pungkasnya.