Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polres Banjarbaru Tahan GM Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

IMG 20200130 WA0011

IMG 20200130 WA0011

Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 3 jam, penyidik Polres Banjarbaru langsung lakukan penahanan terhadap tersangka pelaku pencabulan anak ini (30/1/2020).

Sore hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap GM tersangka pelaku kasus pencabulan anak, pihak Polres Banjarbaru langsung melakukan penahanan. Terkait penahaban ini Polres Banjarbaru menggelar jumpa pers di Mapolres Banjarbaru.

Pada jumpa pers ini Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menyampaikan kronologis dugaan pencabulan terhadap anak. Menurutnya korban adalah anak yang sedang magang di sebuah hotel di Banjarbaru.

Doni Hadi Santoso menyatakan, untuk tersangka GM pihaknya lakukan penahanan guna memudahkan proses penyidikan. Tersangka GM dikenakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Guna memudahkan proses penyidikan tersangka GM kami tahan di Mapolres Banjarbaru,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis menyatakan, pihaknya sangat percaya penyidik di Polres Banjarbaru bekerja profesional dalam penanganan kasus pencabulan anak ini.

“Kami sudah menerima SPDP kasus dugaan pencabulan anak ini dengan tersangka GM dari Polres Banjarbaru. Mengenai penahanan terhadap tersangka, silakan tanya Polres saja, Mas,” ucapnya singkat.

Exit mobile version