BANJARBARU – Polres Banjarbaru menetapkan 2 orang tersangka pelaku penganiyaan 6 orang anak yatim di Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa di Banjarbaru, Rabu (1/2/2023).
Kasus dugaan penganiyaan terhadap anak yatim di Kota Banjarbaru ini telah membuat geger warga Kota Banjarbaru. Kemudian Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan penyegelan terhadap Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa yang berlokasi di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Mentaos tersebut.
Kasus dugaan penganiyaan terhadap 6 anak yatim ini kemudian diproses Polres Banjarbaru dan akhirnya menetapkan 2 orang tersangka. Tersangka tersebut DAH (20) dan SO (45).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara korbannya sendiri hingga saat ini ada sebanyak enam orang,” ucap Iptu Zuhri dikutip dari Humas Polres Banjabaru, Selasa (31/1/2023).
Menurut Iptu Zuhri, pihaknya menerima laporan terkait kejadian dugaan penganiayaan terhadap beberapa korban tersebut pada hari Kamis tanggal 12 Januari yang lalu.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dipergunakan korban saat mendapat perlakukan kekerasan di panti asuhan tersebut.
“Dari keterangan para korban dan saksi serta bukti yang cukup, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial SO (46) yang merupakan pendiri dan juga pemilik panti asuhan itu,” terang Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, beber Kasat Reskrim Polres Banjarbaru ini, maka akhirnya berinisial DAH (20).
” Tersangka DAH sendiri merupakan anak kandung dari tersangka pelaku SO yang juga merupakan salah satu pengurus Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa,” pungkas Iptu Zuhri.