Polres Barito Kuala Nyatakan Penetapan Tersangka Sah, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
KBK.News, MARABAHAN – Sidang lanjutan praperadilan warga terhadap Polres Barito Kuala (Batola) kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (5/6/2025), setelah sebelumnya sempat ditunda karena belum ditunjuknya kuasa hukum dari pihak Termohon.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH tersebut, kuasa hukum Polres Barito Kuala dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan (Bidkum Polda Kalsel) menyampaikan secara tegas bahwa penetapan keempat warga sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum Termohon menyampaikan bahwa seluruh dalil dan argumentasi Pemohon dalam permohonan praperadilan, yang terdiri dari tujuh poin pokok, ditolak sepenuhnya. “Kami menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucap kuasa hukum Termohon saat membacakan jawaban.
Salah satu poin penting dalam jawaban Termohon adalah bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan secara resmi kepada para tersangka untuk dimintai keterangan.
Namun, para tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
Akibatnya, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 Juni 2025
Keempatnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Batola.
Terkait dengan dalil Pemohon yang menyebutkan adanya penyitaan tanpa izin pengadilan, pihak Termohon menegaskan bahwa semua tindakan penyitaan telah dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan bersifat sah demi kepentingan penyidikan.
Menanggapi tudingan bahwa kasus yang ditangani penyidik adalah ranah perdata yang telah masuk ke pengadilan dengan nomor perkara: 3/Pdt.G/2025/PN.Mrh, pihak Polres menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana tetap dapat berjalan secara paralel tanpa harus menunggu penyelesaian perkara perdata.
“Dengan demikian, kami meminta agar majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap para Pemohon adalah sah menurut hukum,” tegas perwakilan Bidkum Polda Kalsel.
Diketahui, empat warga yang menggugat penetapan tersangka ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Ahmad Suhaimi, SH, yang terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Samsul Bahri, SHI, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Khairil Fadli, SH, Abdurrahman, SE, SH, MSi, Syahrizal, SH, dan Akhmad Perdana Alamsyah, SH.
Sebelumnya, dalam permohonannya, tim hukum Pemohon menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat prosedur, salah satunya karena tidak adanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015.
Sidang akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan, dengan mendengarkan pembuktian dari masing-masing pihak.