Polres Batola Tetapkan 4 Tersangka Terduga Pencuri Plasma Sawit DPO
KBK.NEWS MARABAHAN – Dari sidang Praperadilan di PN Marabahan terungkap, bahwa empat orang tersangka terduga pelaku pencurian plasma sawit telah kabur dan telah berstatus dalam pencarian orang (DPO) oleh Polres Barito Kuala (Batola), Kamis (5/6/2025).
Dalam sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka empat orang terduga pelaku pencurian plasma sawit terungkap fakta, bahwa keempat orang tersebut telah kabur dari pemeriksaan penyidik Polres Batola. Dalam jawaban termohon (Polres Batola) para tersangka ini dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan.
Masih dalam sidang ini pihak termohon menyebutkan, bahwa para tersangka kabur dari pemeriksaan dan sejak Tanggal 2 Juni 2025 keempatnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Batola.
Tim kuasa hukum keempat Pemohon Praperadilan, pada sidang ini menyampaikan 7 hal penting yang menjadi keberatan atas penetapan tersangka. Hal tersebut tentang tidak sahnya penetapan tersangka.
Sedangkan terkait dengan penetapan DPO oleh Polres Batola disebut Khairil Fadli dari tim kuasa hukum empat tersangka merupakan upaya termohon (Polres Batola) untuk menggagalkan upaya prapedilan. Menurut Khairil Fadli sebelum penetapan DPO pihaknya lebih dulu mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Marabahan.

“Jadi menurut kami penetapan DPO itu upaya untuk menggagalkan praperadilan,” tegas Khairil Fadli seusai sidang perdana praperadilan di PN Marabahan, Kamis (5/6/2025) siang.
Kasus dugaan pencurian plasma sawit yang terjadi di kawasan perkebunan PT. Agro Bumi Sentosa (ABS) telah dilaporkan ke Polres Batola sejak 12 Maret 2025 yang lalu. Lokasi terjadinya dugaan pencurian plasma sawit ini terjadi di area PT. ABS di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.
Sidang praperadilan di PN Marabahan ini dipimpin hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie. Sedangkan keempat tersangka yang menjadi DPO masing – masing ST, SJ, HD, dan MN yang juga seorang oknum advokat.
Tim kuasa hukum keempat tersangka dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Ahmad Suhaimi, SH, yang terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Samsul Bahri, SHI, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Khairil Fadli, SH, Abdurrahman, SE, SH, MSi, Syahrizal, SH, dan Akhmad Perdana Alamsyah, SH.
Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan apakah para tersangka sudah atau belum berhasil ditangkap Polres Batola. Sedangkan dari informasi masyarakat dugaan aksi pencurian plasma sawit masih terjadi di area perkebunan PT. ABS.