Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Pria Mabuk Banting Bayi Hingga Tewas
KBK.News, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya membeberkan kronologi lengkap tragedi memilukan di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, di mana seorang pria mabuk berinisial HA (38) membanting bayi berusia delapan hari hingga meninggal dunia pada Senin (22/9/2025) pukul 09.00 WITA.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), menjelaskan kronologi kejadian.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping, saat itu hanya ada nenek bayi dan cucunya di dalam rumah.
“Pelaku menanyakan keberadaan kakek korban.
Setelah mendapat jawaban hanya ada nenek dan bayi, pelaku langsung mengangkat bayi dan memperlakukan seperti boneka,” kata Jupri.
Saat nenek berusaha merebut cucunya, kepala bayi terbentur dinding hingga menangis keras.
Panik mendengar tangisan, pelaku membanting bayi itu ke lantai dua kali hingga meninggal dunia.
Teriakan nenek membuat warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.
Jupri menegaskan, tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba, namun pemeriksaan darah, rambut, dan psikologi masih menunggu hasil. “Sementara ini tidak ada motif dendam atau sakit hati, hanya karena panik. Namun penyidik tetap mendalami,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres HST berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak-anak serta mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.