Polres HST tetapkan nabi palsu sebagai tersangka penyebaran ajaran agama Islam yang sesat, dan kejiwaan tersangka akan diperiksa di Sambang Lihum (3/11/2019).
Nasruddin (59) Warga Desa Bandang – Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditahan di Mapolres HST. Ia ditetapkan tersangka penyebaran agama islam yang menyimpang atau sesat, setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan.
Penetapan tersangka terhadap nabi palsu pembawa ajaran sesat kepada pengikutnya ini disampaikan Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo pada konferensi pers hari ini, Selasa (3/12/2019).
“NS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ajaran agama islam yang menyimpang. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres HST.
Berikut keterangan Kapolres HST tentang ajaran yang disampaikan tersangka kepada para pengikutnya :
-Menerangkan bahwa dalam shalat wajib Maupun shalat sunah harus menggunakan Bahasa Indonesia, dan tidak lagi menggunakan Bahasa Arab.
-Lafazd Dua Kalimat Syahadat di ubah atas keinginan Nasruddin (Aku bersaksi tiada tuhan selain allah,dan aku bersaksi Nasrudin Pesuruh Allah).
-Ilmu dari Kitab Hikmah dan Rahasia dari kitab Allah
-Semua bacaan sholat dari awal hingga akhir memakai Bahasa Indonesia.
-Sekarang tidak perlu di pakai lagi,Karena Nabi Muhammad SAW sudah meninggal dunia.
Untuk hari kegiatan pengajian yang dilaksanakan Sdr. NS dan para jemaah nya sbb :
-Hari Sabtu sekitar pukul 19.30 Wita
-Hari Senin sekitar pukul 19.30 Wita
-Hari Jumat sekitar pukul 14.00 Wita / seusai Sholat Jumat.
Pada konferensi pers ini Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menyatakan, tersangka (Nasruddin) dijadwalkan pekan depan akan dibawa ke RSJ Sambang Lihum.
“Tersangka dijadwalkan akan diperiksa kesehatan kejiwaannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, pekan ” ujarnya.
Pada bagian akhir Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menghimbau agar masyarakat tidak terpancing atau terpengaruh informasi yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu ia juga meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres HST.