Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polres HSU Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos PKH Lansia

Warga Desa Karias Dalam didampingi Brigade 08 HSU saat melaporkan kasus dugaan korupsi dana Bansos PKH Lansia ke Polres HSU (Foto Dokumentasi).

AMUNTAI – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) PKH di Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dihentikan Polres HSU dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian negara, Senin (14/11/2022).

Beberapa orang warga Desa Karias Dalam didampingi Brigade 08 HSU mendatangi Polres HSU di Amuntai. Kedatangan mereka ini untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi atau penyimpangan penyaluran dana Bansos PKH Lansia yang beberapa waktu lalu viral.

Menurut Ketua Brigade 08 HSU Emma Rivilla, kedatangan warga ini ditemui langsung Kasat Reskrim Polres HSU Kasatreskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro. Warga mendapat keterangan, bahwa kasus dugaan korupsi dana Bansos PKH Lansia dengan terduga pelaku MF yang juga agen Bansos.

” Kemarin waktu di Balai Desa Karias Dalam MF mengakui kalau dia menggunakan dana Bansos PKH Lansia untuk keperluan pribadi, sehingga sebagian dana tidak disalurkan. Karena itu sebagian warga desa meminta agar diproses secara hukum di Polres HSU,” jelasnya.

Namun, beber Emma Rivilla, sebagian warga terpaksa kecewa, setelah sempat menjalani proses penyelidikan di Polres HSU, kini dapat kabar kasusnya dihentikan.

” Warga tentu kecewa, namun bagaimana lagi kalau proses hukumnya sudah dihentikan. Kami berharap pihak Polres HSU bisa menjelaskannya kepada warga Desa Karias Dalam, khususnya para penerima Bansos PKH Lansia,” ungkap tokoh pemuda Hulu Sungai Utara (HSU) ini.

Terpisah, Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro membenarkan, bahwa penanganan kasus tersebut dihentikan. Alasannya, karena setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Hal lain, tegas Widodo Saputro, terduga pelaku sudah mengembalikan dana Bansos PKH Lansia kepada keluarga penerima manfaat.

” Setelah dilakukan pengusutan dan pemeriksaan, maka tidak ditemukan unsur yang merugikan negara. Karena itu kasusnya kami hentikan atau SP3,” jelas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro melalui sambungan telepon.

KRONOLOGIS SEBELUMNYA

Dugaan Penyelewengan Bansos Puluhan Warga Desa Karias Dalam Datangi Kantor Desa

 

 

 

 

Exit mobile version