Polres Hulu Sungai Selatan Klarifikasi Empat Kades Terkait Dugaan Pungli ke PT AGM
KBK.News, BANJARMASIN— Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mendalami laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan empat kepala desa dan perusahaan tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Proses penyelidikan kini memasuki tahap klarifikasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
Kasatreskrim Polres HSS, Iptu Felly Manurung SH MH, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang berkantor Jakarta.
“Laporan tersebut berisi dugaan bahwa empat kepala desa meminta pungutan kepada PT Antang Gunung Meratus. PT AGM merupakan perusahaan pemegang IUP resmi , PKP2B, dan termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional,” jelasnya.
Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari para pelapor dan terlapor, termasuk Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman serta pihak manajemen PT AGM.
Selain itu, polisi juga meneliti dokumen yang dilampirkan dalam laporan.
“Hari ini kami memeriksa tiga kepala desa. Satu kepala desa lainnya sudah dimintai keterangan minggu lalu. Jadi total empat kepala desa sudah kami klarifikasi,” kata Felly.
Dokumen seperti surat permohonan dari para kepala desa kepada PT AGM juga ikut diperiksa sebagai bagian dari pendalaman unsur peristiwa.
Menunggu Legal Opinion Ahli Pidana
Polres HSS juga meminta pendapat hukum (legal opinion) dari ahli pidana untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Jika dari pemeriksaan ahli pidana dan hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka akan diterbitkan Laporan Polisi ” tegasnya.
Namun Felly juga menegaskan bahwa meskipun laporan tersebut menyebut dugaan tindak pidana korupsi, uang yang dipersoalkan bukan merupakan uang negara.
“Semua tetap mengacu pada undang-undang. Kalau unsur pidana terpenuhi, kita lanjutkan. Jika tidak, penyelidikan akan dihentikan,” ucapnya.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penyelidikan berjalan secara objektif dan profesional.
“Kalau cukup bukti, kita naikkan. Kalau tidak, tentu kita hentikan. Semua sesuai prosedur,” tutupnya.
