
Petta Bau dan pengikut nya dalam pemeriksaan intensif Polres Maros (Foto Istimewa)
KBK News, MAROS – Polres Maros Sulawesi Selatan menangkap Petta Bau (59), pimpinan dan pendiri Tarekat Ana Loloa, atas dugaan mengajarkan ajaran sesat kepada masyarakat di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 Maret 2025, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah terhadap praktik tarekat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa selain Petta Bau, empat pengikutnya juga ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Maros. “Kami telah mengamankan tersangka bersama sejumlah pengikutnya serta menyita barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tarekat ini,” ujarnya.
Tarekat Ana Loloa diduga menyimpang dari ajaran Islam dengan mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah 11, sementara dalam ajaran Islam hanya terdapat lima rukun.
Lebih jauh lagi, mereka mengajarkan bahwa ibadah haji yang sah dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Makkah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran tersebut sesat dan menyimpang dari syariat Islam.
Selain menambahkan rukun Islam, Petta Bau juga diduga memaksa pengikutnya membeli benda pusaka seperti keris dan badik sebagai syarat masuk surga. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, pakaian, spanduk struktur organisasi, dan benda pusaka lainnya.“Barang-barang tersebut digunakan dalam ritual-ritual yang dianggap menyimpang dari ajaran agama. Saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dan pengikut lainnya dalam penyebaran ajaran sesat ini,” lanjut Iptu Aditya.
Petta Bau terancam dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dan menuntaskan perkara ini agar tidak ada lagi ajaran sesat yang meresahkan warga. Penangkapan Petta Bau menjadi peringatan bagi kelompok-kelompok yang menyimpang dari ajaran agama agar tidak menyesatkan umat.
Polres Maros mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan nilai agama dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
Penulis*/ Editor Iyus
(Berbagai Sumber)