Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polres Tanbu Benarkan Penetapan Tersangka Ketua KPU Banjarbaru dan Berkas Sudah Limpah Ke Kejari Tanbu

KBK.NEWS, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) membenarkan penetapan tersangka Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana dalam perkara penipuan dan penggelapan yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Tanbu, Sabtu (6/7/2024).

Dalam beberapa hari terakhir pemberitaan terkait dilengserkannya Ketua KPU Banjarbaru terkesan simpang siur alias tidak jelas. Karena ada sejumlah sumber yang mengatakan kudeta, penyegaran, dan karena keputusan rapat pleno.

Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya didapat informasi, bahwa Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana sengaja diganti, karena tersandung kasus hukum. Kasus atau perkara hukum yang menjerat Ketua KPU Banjarbaru tersebut, bahkan telah disidik oleh penyidik dari Polres Tanah Bumbu dan P21 serta bersatu sebagai tersangka.

Dalam surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polres Tanbu disebut Rozy Maulana diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berkas perkaranya sendiri sudah limpah tahap 1 ke Kejari Tanah Bumbu.

Telah limpah tahap 1 di Kejari Tanah Bumbu dibenarkan Kasi Intel Kejari Tanbu Seno Aji seperti dilansir dari Radar Banjarmasin, Jumat (5/7/2024) petang.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga melalui sambungan telepon membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama Rozy Maulana, Sabtu (6/7/2024) sore. Namun, karena perkaranya sudah limpah ke Kejari Tanah Bumbu, maka untuk konfirmasi dipersilakan ke Kejari Tanbu.

Dari sejumlah data yang berhasil dihimpun sudah keluar Surat Ketetapan Nomor :SP. Tap/ 59/VI/RES/1.11./2024 /Reskrim Tentang Penetapan Tersangka. Rozy Maulana dilaporkan pada Tanggal 10 Juni 2024 dan telah tertuang  dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/VI/2024 /SPKT POLRES TANAH BUMBU POLDA KALIMANTAN SELATAN, Tanggal 10 Juni 2024.

Di dalam surat penetapan tersangka
Rozy Maulana disebutkan, bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal tersebut  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.  Selain itu juga disebutkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 

Exit mobile version