KBK.NEWS BATU LICIN – Dua pemuda berinisial HK (26) dan AM (23), warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diamankan jajaran Polres Tanbu setelah video porno sesama jenis mereka viral di media sosial.

Kapolres Tanbu melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana membenarkan bahwa kedua pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum. Video asusila berdurasi satu menit itu sempat meresahkan warga setelah beredar luas melalui akun Instagram.

Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika HK dan AM berkenalan melalui aplikasi pencari pasangan sesama jenis. Keduanya menjalin hubungan yang kemudian berlanjut ke hubungan intim. Saat berhubungan di rumah HK di Jalan Fitrianoor, Gang Rawa-rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, HK merekam adegan itu menggunakan ponselnya (iPhone XR) untuk dokumentasi pribadi.

Namun, pada Juni 2023, HK merasa cemburu setelah mengetahui bahwa AM menjalin hubungan dengan seorang perempuan. Dalam keadaan mabuk dan emosi, HK menyebarkan video tersebut lewat fitur Close Friends Instagram, yang saat itu diikuti lebih dari 60 orang.

BACA JUGA :  Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Video itu kemudian kembali menyebar dan menjadi viral pada akhir Mei 2025 melalui akun @xino.nim. Polisi mengonfirmasi bahwa video itu direkam di kediaman tersangka HK.

“Video syur sesama jenis itu sebenarnya dibuat pada 2023 lalu, dan disebarkan oleh HK karena kesal terhadap AM yang memiliki pacar perempuan,” ungkap AKP Taufan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna merah dan video berdurasi satu menit telah diamankan polisi. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Polres Tanbu.

*/