KBK News, RANTAU – Polres Tapin melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 423,59 gram, hasil sitaan dari tiga tersangka kasus narkoba yang sebelumnya telah dirilis ke publik.

Pemusnahan digelar baru baru tadi di Mapolres Tapin, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Weldi Rozika.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, perwakilan Pengadilan Negeri Rantau, serta Kepala BNNK Hulu Sungai, dan disaksikan langsung oleh para tersangka.

“Barang bukti ini berasal dari operasi Satresnarkoba selama Juni dan Juli 2025. Dua dari tiga tersangka adalah pasangan suami istri residivis,” jelas Kapolres.

Dari total barang bukti sabu yang dimusnahkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp762.462.000, menjadikannya salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Tapin.

BACA JUGA :  Terungkap, Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ayah Kandung di Tapin Kalsel Ternyata hanya Gara gara Uang 100.000

“Jika kita hitung satu gram sabu merusak 15 orang, maka sabu ini berpotensi merusak 6.360 jiwa. Kita berhasil menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Weldi.

Ketiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dengan pemusnahan ini, Polres Tapin menegaskan komitmen dalam memberantas jaringan narkotika dan menekan peredarannya di masyarakat.

*/