Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,8 Miliar, 51 Pelaku Diamankan
KBK News, BANJARMASIN– Kepolisian Resor Kota Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Pada Selasa siang (6/5/2025), Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.218,24 gram dan 103 butir ekstasi.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, mewakili Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi, di halaman Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta.
Kegiatan ini juga didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Syuaib Abdullah.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air campuran deterjen dan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga April 2025, dengan total 39 laporan polisi,” jelas Arwin kepada awak media.
Sebanyak 51 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 47 pria dan 4 wanita. Menurut Arwin, keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 18.377 jiwa dari bahaya narkoba.
“Jika diuangkan, barang bukti ini bernilai sekitar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Arwin menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi sekaligus edukasi publik terkait keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banjarmasin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
“Dukungan masyarakat dan awak media sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Mari bersama lawan narkoba, demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.