BANJARMASIN – Sopir Barisan Pemadam Kebakaran BPK yang menabrak pengendara sepeda motor di hingga tewas ditetapkan tersangka dan diduga tidak punya SIM, Rabu (18/5/2022).
Peristiwa miris dan tragis kembali terjadi, WA (20) sopir yang melaju kencang membawa mobil BPK dengan melawan arus akhirnya menabrak pengendara sepeda motor hingga korban tewas. Berdasarkan pemeriksaan polisi, WA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena akibat kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka terhadap sopir BPK ini disampaikan langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan sopir (WA) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar (Kombes) Pol Sabana Atmojo kepada sejumlah awak, Selasa (17/05/2022) malam.
Kapolresta Banjarmasin juga sangat prihatin atas peristiwa yang kembali terjadi lagi yang menimbulkan korban jiwa ini. Menurutnya, kejadian seperti tidak tak seharusnya terjadi, karena pihaknya dari Polresta Banjarmasin sudah melakukan pembinaan terhadap BPK yang ada di Banjarmasin.
Terkait dengan peristiwa ini, ungkap Sahbana, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh BPK di Banjarmasin untuk antisipasi tidak terulangnya kasus yang sama.
“Sudah ada Dinas Pemadam Kebakaran di Pemkot Banjarmasin, karena itu kita libatkan juga dinas-dinas terkait lainnya untuk melakukan pembinaan kepada seluruh BPK,” ungkapnya.
Berdasarkan dari sejumlah informasi yang dihimpun, kecelakaan yang melibatkan BPK dan pengendara sepeda motor kembali terjadi, pada (15/5/2022) di Jalan Lingkar Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dalam peristiwa ini seorang pengendara sepeda motor tewas dan 3 lainnya mengalami luka-luka.
Kemudian dari video yang viral di media sosial terlihat mobil BPK yang dikemudikan WA melaju kencang melawan arus untuk mendahului mobil BPK lainnya. Pada saat akan putar balik menuju arus atau lajur yang benar mobilnya hilang kendali dan menabrak 2 pengendara.
Hal yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi WA ternyata tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam rekaman itu, mobil yang dikemudian WA nekat melawan arus dalam kecepatan tinggi dan berusaha mendahului iring-iringan mobil BPK lainnya.
Namun, belum sempat kembali ke lajurnya, mobil tiba-tiba hilang kendali hingga menabrak dua sepeda motor yang ada di depannya.
Dari hasil penyelidikan, WA diduga tidak punya Surat Izin Mengemudi atau SIM.