KBK.News, MARABAHAN – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Barito Kuala kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Alalak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diringkus sekitar pukul 00.00 Wita saat berada di lokasi.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polsek Alalak bersama tim gabungan Polres Batola melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan dompet milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Barito Kuala, Iptu Marum, mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian.

Barang Bukti yang Diamankan:

BACA JUGA :  Kurir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Divonis 13 Tahun Penjara

3 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu (total berat bersih 1,01 gram)

1 plastik klip berisi sisa sabu

1 dompet cokelat merek Buffalo

1 kotak rokok Excel Click Menthol

1 lembar kertas timah rokok

1 pipet kaca dan 1 sedotan kecil

1 unit ponsel merek Tecno Spark KL4 warna biru tua

Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama menyebutkan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskri Ipda Dr. Bambang Rupiadi.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Alalak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Ia juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan Polres Barito Kuala khususnya Alalak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” pungkasnya.