KBK.News, MARTAPURA – Polsek Astambul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka luka.
Terlapor, atas nama MI (40), berhasil ditangkap kepolisian di area kubah Datuk Syech Muhammad Arsyad Al Banjari (Datu Kalampayan) berdasarkan informasi dari masyarakat.
Perkara Penganiayaan yang dilakukan sesuai (Pasal 351 KUHP Ayat (1) dilaporkan oleh korban ke Polsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023, sekitar jam 22.00 WITA.
Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) lembar baju batik yang dipakai korban dengan noda bercak darah.
“Perkara tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023, pukul 19.00 Wita, di Desa Kelampaian Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tepatnya di pinggir jalan dekat warung milik warga,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Sabtu (3/2/2024).
Sementara itu, korban atas nama Sahlani Bin Ismail (Alm) umur 58 tahunalamat Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Desa Limamar Kecamatan Astambul.
“Pada tanggal dan waktu tersebut, korban sedang duduk sendirian di pinggir jalan dekat warung desa, tiba-tiba didatangi oleh MI untuk diajak mabuk miras, karena tidak mau terlapor langsung memukul korban dengan besi ke arah kepala korban,” jelas Suwarji.
Kejadian tersebut, lanjut Suwarji, berlanjut dengan serangan MK hingga korban melarikan diri ke rumahnya, dan kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan atas luka yang diperolehnnya.
“Setelah pengungkapan kasus pada 31 Januari 2024, terlapor MI berhasil ditangkap di areal kubah Datuk Syech Muhammad Arsyad Al Banjari. Kini, terlapor dibawa ke Polsek Astambul untuk proses penyidikan lebih lanjut di bawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Toni Hartono,” tutupnya.