KBK.News, BANJARBARU – Dua orang yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Trans Cempaka, Perumahan Gunung Sari Cempaka RT 36, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, diringkus Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara.
Dua orang pria tersebut yakni berinisial DW (46) dan AP (50). ditangkap oleh anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang sedang berpatroli Operasi Antik Intan 2024, pada Kamis (23/5/2024) malam.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan penangkapan bermula saat DW digeledah polisi kepadatan membawa paket kecil sabu.
“DW ditangkap hari Kamis di depan hotel Lerina Inn Kelurahan Kemuning, kemudian diamankan bersama barbuk awal yang diakuinya membeli dari seseorang bernama AP di daerah Cempaka,” ujar Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024) siang.
Dari pengakuan DW yang sebelumnya, polisi memastikan AP berada di dalam rumah. Mengetahui informasi tersebut, anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan menuju rumah AP.
“Anggota kami mencoba mengetuk pintu rumah pelaku dan dibukakan oleh pelaku AP, langsung ditangkap oleh anggota. Setelah menangkap AP, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” bebernya.
Petugas kepolisian menemukan paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak kacamata yang disimpan dalam lemari milik AP.
Sementara, untuk Narkotika Jenis sabu yang ditemukan sebanyak 20,14 gram, sementara terhitung berat bersih narkotika 18,82 gram.
Kedua tersangka adalah pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kasus ini kedua tersangka dikenakan ancaman tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.