Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polsek Banjarbaru Utara Ringkus Penjual Obat Terlarang Zenith

KBK.News, BANJARBARU – Seorang lelaki berinisial HK (38) kedapatan menyimpan obat terlarang zenith carnophen di sebuah rumah di Jalan Nusantara RT 07 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

HK dibekuk anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara setelah menerima informasi bahwa rumah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkap, buntut adanya informasi tersebut, anggota yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Aiptu Sugeng Gunawan crosscheck informasi tersebut.

“Informasi tersebut dinilai akurat anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HK di sebuah rumah,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Kamis (1/8/2024) malam.

Pelaku HK yang juga tinggal di lokasi itu kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta rumah tersebut dan didapat barang bukti zenith carnophen sebanyak 108 butir.

Kapolsek menyebutkan, 108 butir zenith tersebut dibungkus dalam klip-klip plastik kecil sebanyak 10 butir per plastik klip.

Kita temukan total 10 plastik klip berisi 10 butir per klip plastik, dan 8 butir di dalam 1 plastik klip kecil dan dimasukkan ke kantong plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp 260.000,” tandasnya.

Modus pelaku adalah menyimpan narkotika dengan disembunyikan didalam laci meja toko milik pelaku.

Setelah ditangkap, HK dan barang bukti dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Polsek untuk melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat hukuman seperti termuat dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Exit mobile version