KBK.News, MARTAPURA – Pada tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, Polsek Gambut, yang di backup oleh tim gabungan Resmob Polres Banjar, Kamneg Unit Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Gambut.
Empat terduga pelaku yang diamankan, yakni MR (17) F (18), SS (18), MY (18), dan dua terduga sebagai penadah SD dan SG diringkus tim gabungan Resmob Polres Banjar, Kamneg Unit Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Gambut.
Penangkapan enam terduga pelaku tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Gambut, Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan.
Kapolsek Gambut, Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan, melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, kasus tersebut bermula dari tertangkap tanganya dua pelaku yakni MR dan F.
“Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Barito Kuala. Tertangkap tangan sedang melakukan aksi curanmor, namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Suwarji, Selasa (2/1/2024).
Kemudian, lanjut Suwarji, tim bergerak dan berhasil mengejar serta menangkap seorang pelaku yang melarikan diri tersebut dengan inisial SS, warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Dari pengembangan kasus berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gambut, yakni sebanyak enam laporan dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” sebutnya.
Para pelaku mengakui ada yang terlibat sebagai pelaku dalam kejadian lain dan didapat lagi nama – nama pelaku lainnya.
“Sehingga, tim kemudian kembali bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap yaitu MY , AR serta dua orang penadah, SG , dan SD,” bebernya.
Dalam penggerebekan tersebut, beber Suwarji, polisi berhasil disita 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni
tiga unit sepeda motor, Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah (sebagai alat yg digunakan untuk melakukan pencurian).
“Dan ditambah lima unit sepeda motor milik masing-masing korban, yakni Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.
“Atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Gambut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi untuk mau terlibat aktif dalam pengungkapan ini sehingga kasus-kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yang sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Gambut dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat dihimbau untuk terus aktif dalam mendukung tindakan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 huruf 4e karena terlibat dalam aksi pencurian secara bersama – sama pada malam hari dan di ancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sementara itu, terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.