MARTAPURA – Ramainya pemberitaan perihal Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang berhasil mengagalkan penyelundupan yang diduga Narkotika oleh salah satu pengunjung mendapat tanggapan dari Kapolsek Karang Intan, Ipda Ahmad Ramadhan, Selasa (14/3/2023).
Dugaan penyelundupan Narkotika tersebut terjadi Senin (13/3/2023). Salah seorang pengunjung wanita berininsial MH saat diperiksa petugas Lapas Narkotika.
Untuk lebih mendalami dugaan penyelundupan Narkotika tersebut, pihak Lapas Narkotika menyerahkan MH ke Polsek Karang Intan untuk diproses.
Kapolsek Karang Intan Ipda Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa obat-obatan yang diamankan pihak Lapas merupakan obat darah tinggi dan asam urat yang dibelinya berdasarkan resep dari Mantri desa.“
” Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, serta berdasarkan hasil kandungannya, obat-obatan ini ternyata memang benar diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dalam artian tergolong aman,” ujarnya, Selasa (14/3/2023), siang.
Oleh karena itu, pihak Polsek Karang Intan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Karang Intan terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan petugas kepolisian.
Ipda Ramadhan mengaku pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap MH perihal di mana obat itu dibeli.
” MH mengaku telah membeli obat tersebut di Mantri desa. Setelah itu kami melanjutkan pemeriksaan kepada mantri tersebut dan dirinya (Mantri) mengaku obat itu dibelinya di Banjarmasin,” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Dirinya membeberkan obat tersebut ternyata untuk orang yang terkena penyakit darah tinggi dan asam urat.
Dirinya menambahkan, obat yang diperjualbelikan secara aman tersebut dibuat dalam bentuk kepingan. Namun untuk mempermudahnya, MH membungkusnya dengan plastik kecil.
“Memang sebenarnya kalau dalam jumlah banyak tidak diperbolehkan masuk ke dalam Lapas. Biarpun obat itu tergolong aman” bebernya.
Ipda Ramadhan menyatakan bahwa pihak Lapas Narkotika Karang Intan terlalu cepat menyimpulkan bahwa obat tersebut merupakan obat golongan I jenis Narkotika.
” Karena obat-obatan tersebut tidak terbukti Narkotika, maka hari ini MH bisa dipulangkan” pungkasnya.
Obat-obatan yang dimaksud yakni :
obat obatan dengan merk Demacolin sebanyak 20 (dua puluh) butir,
Obat Jenis Hydrochlorothiazide sebanyak 20(dua puluh) butir.
Obat merk Orphen sebanyak 20(dua puluh) butir.
Obat merk Molaxcort sebanyak 20(dua puluh) butir.
Vitamin C sebanyak 20(dua puluh) butir.