KBK.News, BANJARBARU – Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur dicabuli oleh 2 orang laki-laki, seorang ayah laporkan peristiwa tersebut ke Polsek Liang Anggang.
Laporan tersebut diterima oleh pihak Polsek Liang Anggang pada Kamis (28/11/2023) lalu, dan langsung dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Liang Anggang.
Kedua pemuda tersebut yakni, RC 21 tahun, dan DA 20 tahun. Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede menjelaskan, kejadian berawal dari RC menjemput korban dan membawanya ke sebuah kos-kosan tersebut, untuk pesta miras sekitar pukul 02.00 wita.
“Setelah itu korban masuk kedalam kamar dan disusul oleh pelaku RC hingga mengunci pintu kamar. Setelah dirayu oleh pelaku, korban dicium hingga melakukan hubungan seksual,” ujar Yuda, Rabu (3/1/2024).
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku DA mengetok pintu kamar tersebut dan tidak berselang lama korban dan pelaku keluar dari kamar tersebut, dan melanjutkan pesta miras.
“Setelah itu, pelaku DA juga ikut meraba bagian dada korban. Tidak berselang lama korban tertidur di lokasi tersebut,” sebutnya.
Keesokan harinya, lanjutnya lagi, orang tua dari korban mencari keberadaan pelaku karena anaknya dijemput oleh temannya sekitar pukul 02.00 Wita.
“Orang tua korban menjeput anaknya keesokan harinya sekitar pukul 14.00 Wita. Sebelumnya, ayah korban mencari-cari anaknya ke temannya dan diketahui anaknya berada di sebuah kos,” ujarnya,
Setelah itu, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Liang Anggang, dan kedua pelaku berhasil diamankan Polisi saat berada di indekos tersebut.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya karena telah mencabuli korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
RC dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratiran pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DA dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 th 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.