MARTAPURA – Polsek Martapura Barat berhasil amankan 2 terduga penyalahgunaan narkoba Golongan 1 jenis Carnophen atau Zinet di Desa Penggalaman, Rabu (23/3/2022).
Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis Carnophen atau Zenit di wilayah hukum Polsek Martapura Barat.
Berangkat dari informasi tersebut, ungkap Alhamidie pihaknya turun ke lapangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga kepemilikan narkoba Golongan 1 (Zenit). RD (36) terduga kepemilikan obat ini warga Desa Penggalaman dan diamankan di Jalan Martapura Lama sekitar Pukul 12.00 Wita, Senin (21/3/2022).
“Dari tangan terduga pelaku ditemukan 10 butir Pil Carnophen yang disimpan didalam kotak rokok. Dari keterangan RD, ia membeli narkoba Rp100 ribu tersebut dari seorang perempuan berinisial MN yang juga warga Desa Penggalaman,” jelas Kapolsek Martapura Barat ini, Rabu (23/3/2022).
Berangkat dari pengakuan RD , kata Alhamidie, ia bersama anggota Polsek Martapura Barat berhasil mengamankan MN (46) terduga penjual obat tersebut . Dari tangan tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 48 butir Pil Zenit, Handphone merek Nokia.
“Terduga penjual obat terlarang ini sempat berupaya membuang barang bukti, namun berkat kesiagapan petugas di lapangan tindakan itu berhasil digagalkan,” ungkapnya.
Kedua terduga pelaku diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.