KBK.News, MARTAPURA – Sempat mengamuk dengan membawa senjata tajam (Sajam), Pria paruh baya berinisal HS (51), Warga Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar digelandang pihak kepolisian.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Humas-nya AKP Suwarji, Senin (26/2/2024).
“Benar. Kejadian tersebut pada Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 03.20 Wita,” kata AKP Suwarji.
Penangkapan pria paruh baya ini, berawal dari informasi masyarakat. Diketahui HS yang berusia 51 tahun ini terlihat mengamuk di Jalan Ahmad Yani Kilometer 37,500, Sungai Paring, Kecamatan Martapura, dengan membawa Sajam dan sempat menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
“Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian segera merespon dan berhasil mengamankan HS. Di lokasi itu juga ditemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang centimeter, lengkap dengan hulu dan kumpangnya,” ucapnya.
Saat ditanya apa alasan HS mengamuk karena pengaruh minuman beralkohol? Ia mengatakan, tidak ada pengaruh apapun.
“Tidak dalam pengaruh minuman keras, mengamuknya pun tanpa alasan. Untuk alasannya, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk proses lebih lanjutnya HS diamankan di Polsek Martapura sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
“Kejadian ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari pihak kepolisian dalam menangani situasi yang melibatkan senjata tajam. Juga menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan keamanan masyarakat,” tutupnya.