KBK.News, MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 6 September 2025, di Komplek Indrasari Permai, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Martapura IPDA Muhammad Zulkifli, SH, memimpin langsung jalannya penyelidikan. Setelah hampir tiga pekan melakukan serangkaian langkah investigasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku yang diketahui bernama IPP alias Utuh (20) ditangkap pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru. Saat ditangkap, pemuda tersebut tengah berusaha menjual rangka motor Kawasaki Ninja 150 hasil curian.

“Nomor rangka motor yang hendak dijual ternyata identik dengan milik korban. Dari situlah pelaku tidak bisa lagi mengelak,” ungkap Kasihumas Polres Banjar, AKP H Suwarji, mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, Kamis (25/9/2025).

Pada hari kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah tanpa mengunci setang. Kondisi rumah tanpa pagar membuat aksi pelaku kian leluasa. Menurut keterangan penjaga malam, motor masih terlihat terparkir pukul 03.10 Wita. Namun, hanya selang 50 menit kemudian, saat saksi pulang dari pasar sekitar pukul 04.00 Wita, motor tersebut sudah raib.

BACA JUGA :  Polres Banjar Ungkap Penyebab Kebakaran Gudang Musafir di Pasar Batuah Martapura

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah komponen sepeda motor hasil curian, di antaranya:

1 rangka Kawasaki Ninja 150

1 tangki Kawasaki Ninja 150

1 shock belakang

1 set box Kawasaki Ninja 150

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Martapura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Martapura, IPDA Muhammad Zulkifli, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kasus ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan KUHP.

Polsek Martapura Polres Banjar Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan memastikan kendaraan terkunci dan diparkir di tempat aman. Kewaspadaan masyarakat disebut menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan serupa.