Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polsek Pulau Laut Utara Amankan Bayi Berusia 5 Hari

Bayi berumur 5 hari diamankan Polsek Pulau Laut Utara, Kotabaru dan diantar ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditemukan warga di rumah kosong, Sabtu (21/8/2021).

Polsek Pulau Laut Utara mengamankan bayi yang diduga dibuang orangtuanya. Penemuan bayi ini berawal dari seorang warga bernama Jamal yang melintas menuju ke Ferry Penyeberangan Stagen, Kamis (19/8/2021).

Menurut keterangan Jamal kepada polisi, ia mendengar ada tangisan bayi dari sebuah rumah kosong dan setelah dilihat ternyata ada bayi terbungkus kain di dalam rumah. Kemudian ia memberitahu penemuan bayi laki-laki ini kepada Syahruddin dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pulau Laut Utara.

Kapolsek Pulau Laut Utara, IPTU Yacob Sihasale mengungkapkan, setelah menerima laporan warga, petugasnya langsung menuju lokasi penemuan bayi tersebut. Selanjutnya bayi tersebut dibawa diamankan dari rumah kosong ke Mapolsek Pulau Laut Utara.

Menurut Yacob, setelah sempat dibawa ke Polsek, bayi laki – laki ini kemudian diantar ke RSU Jaya Sumitra Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu petugas mengamankan barang bukti satu lagi berupa selembar kain sarung batik pembungkus bayi.

“ Petugas mengambil barang bukti berupa satu lembar kain sarung batik warna coklat,”tegas Kapolsek Pulau Laut Utara ini, Kamis (19/8/2021).

Terpisah, Diah Fatma Sari Andin, Perawat Puskesmas Dirhahayu yang sempat memeriksa kondisi bayi tersebut mengungkapkan, bayi diduga lahir ditempat praktek bidan. Hal itu terlihat, sebab bayi sudah Di imunisasi, dan tali pusat sudah dipotong, diperban dan dijepit dengan benar.

“Umur bayi laki – laki diperkirakan berusia sekitar 5 hari,”ucap perawat ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pelaku yang membuang bayi berusia 5 hari ini. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penemuan bayi di rumah kosong di Pulau Laut Utara, Kotabaru ini.

Foto : Istimewa

Exit mobile version