MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap MM (32) dan AA (35) di Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, terkait Narkotika jenis sabu, Selasa (16/1/2024).
Dalam penangkapan tersebut, MM berhasil diamankan kepolisian pada Senin (15/1/2024) pukul 22.30 Wita, sedangkan AA berhasil diringkus pada Selasa (16/1/2024) pukul 21.00 Wita, dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Simpang Empat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 8 kantong plastik berisi sabu seberat 34,79 gram, milik tersangka MM, serta timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body merek HB Dubai, dan HP Realme warna hitam.
“Sedangkan milik tersangka AA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 ons 31 miligram dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna ungu,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas, AKP Suwarji, Selasa (16/1/2024) malam.
Penangkapan tersebut, lanjut Suwarji, dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat AKP M Alhamidie sesuai perintah Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.
“Kapolres memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini dan memerintahkan untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutur Suwarji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pihak berwajib akan melanjutkan proses hukum secara tegas terhadap pelaku demi penegakan hukum dan keamanan masyarakat, dan kami akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.