Pada Jumat (02/03/2018) Warga Komplek sejahtra Graha IV blok A Rt 08 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar geger, pasalnya di siang bolong terjadi aksi penjambretan. Rohidah (53) pemilik kios yang berjualan di dalan komplek ini menjadi korban penjambretan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, kejadian berawal ketika Rohdiah menunggu toko sembako miliknya dan setelah itu datang tersangka DNI yang mengendarai sepeda motor merk honda beat stret dengan nomor polisi DA 6249 ADR . Selanjutnya tersangka berpura -pura ingin membeli es batu,namun ketika korban masuk kedalam untuk mengambil es batu tiba tiba terlapor sudah berada didalam dan langsung menarik kalum emas 99 seberat 20 gram yang sedang dipakai korban. Selanjutnya tersangka juga berusaha mengambil gelang emas di tangan kiri korban, namun pelapor melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan korban tersebut warga sekitar komplek berdatangan dan sempat terjadi tarik menarik dengan tersangka yang akhirnya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang terparkir di depan kios.
Menurut Bripka Hartono Anggota Polsek Sungai Tabuk, setelah menerima laporan korban dan para saksi Anggota Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan. Dari sepeda motor yang tertinggal dan menjadi barang bukti, akhirnya anggota Polsek Sungai Tabuk mengetahui pemiliknya dan mengamankan tersangkanya DNI.
“Tersangka Warga Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,”jelasnya.
Menurut Hartono,kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 9 juta. Sedangkan untuk tersangka kini ditahan di Polsek Sungai Tabur dengan ancaman melakukan tindak pidana menurut Pasal 362 KUHP.
Editor :
Penulis :