KBK- Martapura : Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, Polres Banjar hanya perlu kurang dari 24 jam berhasil meringkus Uji Tembak (40) penjahat kambuhan tersangka aksi penipuan dan penggelapan.
Tidak butuh lama bagi Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk untuk meringkus Uji Tembak yang merupaka residivis dan penjahat kambuhan yang beralamat di Jalan Veteran Banjarmasin Timur. Sebab hanya kurang dari 24 jam setelah dilaporkan korbannya Zainal Abidin (35) Warga Desa Limamar ,Kecamatan Astambul.
Kapolsek Sungai Tabuk AKP Idit Aditya mengatakan, laporan yang pihaknya langsung ditangani, dilakukan lidik tersangka dan setelah diketahui keberadaan pelaku diwilayah Banjarmasin, tepatnya di jalan keramat 2 Kelurahan dan langsung dilakukan penangkapan, Selasa dinihari (3/6/2018). Selanjutnya tersangka Uji Tembak yang tak berkutik lagi bersama barang bukti dibawa oleh anggota unit Reskrim ke Polsek Sungai Tabuk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alhamdulillah personil dari Unit Reskrim yang kita kerahkan berhasil menangkap tersangka dengan cepat,” jelasnya.
Dalam laporan polisi, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Uji Tembak dengan modus berpura -pura mau membeli sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc warna hitam. Selanjutnya tersangka yang ditemani seorang perempuan meminjam motor dengan alasan test drive atau ujicoba, tetapi setelah itu ia menghilang dan tidak kembali lagi. Sedangkan TKP di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut , Kecamatan Sungai Tabuk.
Editor :
Penulis :