KBK.NEWS TANJUG TABALONG – Posko Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tabalong yang telah beroperasi selama 30 hari, resmi dihentikan pada 18 September 2025.

Di balik penutupan posko yang didirikan BPBD Tabalong di kawasan Tugu Obor Mabuun, Kecamatan Murung Pudak ini, status siaga darurat Karhutla di wilayah tersebut masih belum dicabut.

Status siaga darurat akan tetap berlaku hingga 13 Oktober mendatang, sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran lahan di musim kemarau. Ironisnya, setelah posko fisik dihentikan, kondisi cuaca di Tabalong kembali memanas dan memicu terjadinya kebakaran lahan.

Kepala Pelaksana BPBD Tabalong, Haris Fakhrozi, menjelaskan bahwa selama posko aktif, operasional berjalan lancar tanpa adanya kasus kebakaran hutan atau lahan. Hal ini disebabkan oleh intensitas curah hujan yang cukup tinggi di wilayah Tabalong selama periode tersebut.

Namun, hanya dalam kurun waktu lima hari pasca penutupan posko, tercatat dua insiden kebakaran lahan telah terjadi; masing-masing di Desa Bilas, Kecamatan Upau, dan Desa Hayup, Kecamatan Haruai.

Mengutip Haris, “Sampai hari ini ada dua kejadian kebakaran lahan yang telah kami tindak lanjuti, yakni di Desa Bilas, Kecamatan Upau, dan di daerah Hayup, Kecamatan Haruai. Berdasarkan pemantauan dari satgas udara kemarin, memang ada kebakaran lahan, dan kami dari BPBD sudah mendatangi lokasi titik bakar di Bilas serta menindaklanjuti yang di Haruai.”

Ia menambahkan, kedua kebakaran tersebut melanda lahan pertanian dan perkebunan milik warga.

Menyikapi insiden ini, BPBD Tabalong kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat potensi pemicu Karhutla yang lebih luas. Meski posko siaga Karhutla fisik telah dihentikan, Haris menegaskan bahwa layanan posko 24 jam untuk pelaporan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan, tetap beroperasi di kantor BPBD Tabalong.

BACA JUGA :  Mobil Pemadam Kecelakaan Saat Mengejar Karhutla

Perbaikan yang Dilakukan:

Judul Lebih Informatif dan Menarik: Judul baru lebih langsung menyampaikan inti berita dan konflik (posko ditutup, tapi kebakaran muncul).

Paragraf Pembuka (Lead) Lebih Padat: Langsung ke poin utama (siapa, apa, kapan, di mana, mengapa) dengan menyertakan kontras antara penutupan posko dan status siaga yang belum dicabut.

Struktur dan Alur Lebih Jelas: Informasi disajikan secara lebih logis, mulai dari penutupan posko, status siaga, kondisi saat posko aktif, hingga munculnya kebakaran setelah posko ditutup.

Bahasa Lebih Formal dan Jurnalisme: Penggunaan diksi yang lebih tepat dan formal untuk berita. Contoh: “intensitas curah hujan yang cukup tinggi” menggantikan “cukup sering turun hujan”.

Integrasi Kutipan Lebih Baik: Kutipan Haris Fakhrozi diintegrasikan dengan lebih rapi, hanya mengambil bagian esensial yang perlu dikutip langsung, sementara informasi tambahan dijelaskan oleh narator.

Klarifikasi dan Detail: Menambahkan detail “posko fisik” untuk membedakan dengan layanan laporan yang tetap buka.

Konsistensi Penulisan: Menjaga konsistensi penulisan nama institusi (BPBD Tabalong).

Penekanan pada Ironi: Menonjolkan fakta bahwa kebakaran justru terjadi setelah posko dihentikan, meskipun status siaga masih berlaku.

Sumber : TV Tabalong