Site icon Kantor Berita Kalimantan

PPDB SLTP Tahun Ajaran 2020 Se-Kabupaten Banjar Dimulai

IMG 20190104 172111

IMG 20190104 172111

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Untuk SLTP di Kabupaten Banjar Tahun Ajaran 2020 Telah Resmi Dibuka Dengan Sistem Afirmasi, Prestasi, Zonasi, dan Kepindahan Orangtua (5/5/2020).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Maidi Armansyah mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk siswa lanjutan pertam (SLTP) telah dimulai. PPDB ini menurutnya menggunakan sistem seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Maidi menyatakan, kuota jalur zonasi PPDB 2020 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, pindahan 5 persen, dan 30 persen jalur prestasi.

“Jalur afirmasi digunakan untuk menampung siswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Untuk jalur afirmasi penggunaan surat keterangan keluarga tidak mampu (SKTM) tidak berlaku lagi pada PPDB. Karena menurut Maidi surat tersebut sering disalahgunakan atau dipalsukan.

“SKTM tidak lagi menjadi tolok ukur sebagai syarat bagi calon peserta jalur afirmasi untuk diterima,” tegasnya.

Terkait dengan PPDB yang kini sedang ditengah pandemi Covid-19, Kadisdik Banjar ini menghimbau agar sekolah yang sudah lengkap fasilitasnya untuk menyelenggarakan PPDB secara online.

“Kalau fasilitas cukup tersedia, maka kita sarankan untuk menggelar PPDB secara online,” pungkasnya.

Exit mobile version