KBK.News, MARTAPURA – Akhir Desember 2024, Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Pertokoan Sekumpul (PPS) akan diselesaikan penyerahan asetnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Senin (9/12/2024).
Atas adanya penyerahan aset tersebut, maka kemungkinan akan dibangun perhotelan dan pusat perbelanjaan modern seperti di Madinah.
Dari informasi yang didapatkan, PPS tersebut akan diubah menjadi penginapan/hotel atau pusat perbelanjaan modern karena kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak di 2024 ini berakhir.
“Kalau di kami masih tahap studi dari pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Bagian Ekonomi, karena mereka yang melakukan itu. Sekaligus juga menelusuri dengan asetnya” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea.
Jika PPS tersebut HGB akan selesai di-2024 akhir ini, lanjut Yudi, sehingga akan dipersiapkan untuk dijadikan yang lebih baik ke depannya.
“Infonya dijadikan hotel atau pusat perbelanjaan modern, seperti yang disampaikan sebelumnya seperti di Madinah,” sebutnya.
Ditanya tentang kepastian pembangunan nantinya akan menjadi hotel atau perbelanjaan? Yudi mengaku masih belum melihat hasil studi dan mengarahkan kepada pihak Perumda PBB.
“Kalau kita maunya ber-sinergi sama-sama baik yang toko jualannya di bawah agar bisa digunakan menjadi UMKM dan di atasnya jadi bangunan perhotelan. Namun konsep belum disampaikan kepada kami,” sebutnya.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) Perumda PBB, Rusdiansyah mengaku saat ini pihaknya pun masih memproses aset-aset di PPS yang masih dalam pengelolaan pihak kedua (PT. Sinar Harapan Jaya).
“Jadi sistem-nya nanti setelah habis HGB (pasa Desember 2024, red) maka akan diserahkan dulu aset itu kepada pemerintah, setelah itu pemerintah melakukan upaya langkah untuk meng-audit secara keseluruhan agar tidak terjadi hal yang tidak kita harapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, tahapan yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah menyusun langkah-langkah apakah aset tersebut akan diserahkan kepada Perumda PBB untuk pengelolaan atau dikelola secara mandiri.
“Kalau nanti dilakukan perbaikan terhadap beberapa fasilitas itu, dalam hal ini akan menyesuaikan dulu dengan tata ruang pemerintah. Berupa apa-pun bentuknya akan disusun dulu rencana kerjanya,” ujarnya.
Namun Rusdi mengaku belum berani mengatakan rencana pembangunan selanjutnya untuk PPS ini, namun pada intinya ia masih menunggu ketentuan yang dilakukan secara seksama oleh pemerintah daerah dengan pihak lain (Badan, Instansi Lembaga, hingga tokoh masyarakat dan agama) agar mensinergritas-kan pembangunan di sana.
Ditanya tentang perubahan fungsi dari PPS nanti apakah tidak akan merugikan dari penyewa ruko dan bangunan di sana, seperti Rumah Sakit Apesiana serta lain sebagainya? Rusdiansyah mengaku pihak pemerintah akan melakukan pendataan ulang luasan lahan, hingga pihaknya akan mengkoordinasi-kan pihak pemilik izin dan penyewa di sana.
“Tapi pasti ada kebijakan-kebijakan yang tidak akan merugikan siapa-pun,” tutupnya.