Prediksi Ahli Pers Fathurrahman Terbukti! Gugatan Mentan Amran Sulaiman Terhadap Majalah Tempo Ditolak Hakim
KBK.NEWS BANJARMASIN – Prediksi Ahli Pers Dewan Pers, Fathurrahman, mengenai putusan hakim yang akan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo, terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Senin (17/11/2025), majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat.
Dalam diskusi yang digelar AJI Persiapan Banjarmasin terkait gugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo, Fathurrahman menyatakan keyakinannya bahwa gugatan tersebut akan ditolak. Menurutnya, perkara ini merupakan sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Terlebih, Amran Sulaiman tidak pernah menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang dipersoalkan.
Mantan Ketua PWI Kalsel itu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menangani sengketa pemberitaan, antara lain melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi, sebelum akhirnya mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
“Saya yakin gugatan Menteri Pertanian akan ditolak hakim,” ujar Fathurrahman, Minggu (16/11/2025).
Prediksi tersebut terbukti. PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang diajukan Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan sela dengan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu dibacakan pada Senin (17/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Senin (17/11/2025).
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat, yakni Kementerian Pertanian, sebesar Rp240 ribu.
Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan sela tersebut. “Betul. Jika di e-court sudah ditandatangani panitera, para pihak dapat mengunduh putusan itu,” ujarnya. Ia memperkirakan salinan putusan bisa diunduh pada hari yang sama, selama tidak ada kendala pada layanan e-court.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Tempo berargumen bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers yang tunduk pada UU Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Kuasa hukum Tempo juga menyampaikan bahwa penggugat belum menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun melapor ke Dewan Pers sebagaimana diwajibkan UU Pers. Mereka menilai gugatan tersebut sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), atau gugatan yang tidak berdasar dan dilakukan dengan itikad buruk.
Selain itu, kuasa hukum Tempo menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Pertama, karena pengaduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan oleh Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa—yakni pemberitaan—tidak menyoroti pribadi penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras atau gabah.
Artikel berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang tayang di Tempo.co pada Mei 2025 menjadi pemicu gugatan Amran Sulaiman. Pihak kementerian menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan merusak citra lembaga. Amran kemudian menggugat Tempo sebesar Rp200 miliar sebelum akhirnya PN Jakarta Selatan memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat.
