Site icon Kantor Berita Kalimantan

Presiden Perintahkan Sri Mulyani Lunasi Biaya Pasien Covid-19 Rp 23 Triliun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, untuk melunasi tunggakan biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit, Selasa (22/2/2022).

“Presiden juga meminta agar tagihan rumah sakit untuk segera diselesaikan oleh menteri keuangan, dan itu akan diselesaikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) secara bertahap termasuk persiapan dipa-nya,” Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/2/2022).

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto, selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali secara virtual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengumumkan, bahwa tunggakan pemerintah terkait biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut nilainya cukup besar, mencapai Rp23 triliun. Jumlah itu, merupakan sisa tagihan dari biaya perawatan pasien COVID-19 sepanjang 2021, yang harus dibayar pada 2022 ini.

“Masih ada tagihan Rp23 triliun pada 2022 yang harus kami bayar dari perawatan 2021,” ungkap Sri Mulyani.

Tagihan tersebut imbas kasus COVID-19 varian Delta yang menyebabkan banyak masyarakat terinfeksi dan harus dirawat di rumah sakit. Kenaikan kasus COVID-19 varian Delta juga menjadi faktor belanja kesehatan yang mendominasi belanja negara. Biaya perawatan pasien COVID-19 saja, jumlahnya mencapai Rp94 triliun.

Exit mobile version