MARTAPURA – MS (31) seorang pelaku tindak pidana Narkoba, berhasil diringkus tim Sat Narkoba Polres Banjar di daerah Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Jumat (11/8/2023).
Pelaku berprofesi sebagai pedagang, dan tinggal di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas, AKP H Suwarji. Ia mengatakan, dalam hasil pantauan yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Banjar, pelaku diduga melakukan tindak pidana Narkoba.
“Tindak pidananya yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 yang bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ujar AKP H Suwarji, Senin (14/8/2023).
Suwarji menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan yakni menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Setelah penyelidikan dilakukan dengan menggunakan metode under cover buy, anggota Sat Narkoba Polres Banjar berhasil membekuk pelaku di daerah Sungai Sipai, Martapura,” sebutnya
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu-sabu dengan total berat 3,01 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 lembar struk ATM Bank BRI, 1 unit handphone merk Samsung warna biru tua, 1 dompet kecil warna orange, 1 tas pinggang warna hitam, dan 1 sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna merah.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Banjar untuk proses pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Humresbjr)
Foto : Humas Polres Banjar