KBK.News, BANJARMASIN– Seorang pria berinisial MS (26), warga Laksana Intan, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dibekuk polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,82 gram.

Penangkapan terjadi Kamis (18/9/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Kelayan B Gang Kita RT 017 RW 017, Kelurahan Kelayan Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu terbungkus plastik klip, sebuah ponsel Samsung A15 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DA 6064 CQ yang digunakan pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Minggu (28/9/2025) mengatakan barang bukti sabu ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku. “Pelaku diamankan saat melintas di TKP karena gerak-geriknya mencurigakan.

BACA JUGA :  Digerebek Dinihari, Warga Kolonel Sugiono Banjarmasin Tertangkap Simpan Sabu

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu,” jelas Sudirno.

Kini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau bandar yang memasok narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.