MARTAPURA – Opsi perubahan Dapil Pileg di Kabupaten Banjar 2024 pada uji publik yang digelar KPU menuai pro dan kontra Caleg dari sejumlah parpol, Rabu (21/12/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar uji publik untuk penyusunan daerah pemilihan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar ini diikuti sejumlah pihak terkait, khususnya parpol peserta pemilu.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut sesuai dengan arahan KPU Kalsel dan KPU RI.
Selain itu untuk mendapat masukan dari peserta yang hadir terkait dengan rancangan penataan Dapil di Pileg 2024 mendatang.
“Ada 3 opsi yang dibahas dan akan disampaikan ke KPU Kalsel dan KPU RI. Pertama, Dapil sama dengan Pemilu 2019, Kedua, Martapura Barat Berpindah ke Dapil 2, dan Martapura Barat berpindah ke Martapura Kota atau Dapil 1,” jelas pria yang akrab disapa Azis ini, Rabu (21/12/2022).
Menurut Azis, semua opsi tersebut terbuka untuk dilaksanakan, dan pihaknya juga menerima semua masukan, baik itu dari tokoh masyarakat atau parpol peserta pemilu.
” Ada dari parpol yang menolak adanya perubahan Dapil, ada juga yang menerima. Keduanya kami buatkan berita acaranya dan seterusnya disampaikan ke KPU Kalsel dan KPU RI,” ungkap Abdul Muthalib.
Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari menyatakan, pihaknya tentu akan sepakat dengan ketentuan KPU terkait penataan Dapil. Ia juga sangat setuju, jika Martapura Barat bergabung dengan Dapil 1 Martapura Kota, karena akan ada penambahan alokasi kursi dari 9 menjadi 11 kursi dan harganya per kursi jadi lebih murah.
“Saya sangat setuju kalau Martapura Barat digabung dengan Dapil 1 Martapura Kota,” tegas Rizanie yang juga Wakil Ketua DPRD Banjar ini.
Kemudian penolakan terhadap perubahan Dapil ini disampaikan anggota DPRD Banjar dari Fraksi Gerindra Muhammad Syahrin. Menurutnya, jika Martapura Barat berpindah ke Dapil lainnya, maka hal tersebut akan merugikan para caleg yang telah membina para kader dan pemilihnya.
” Hal utama adalah sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah membina konstituennya di Martapura Barat, Sungai Tabuk dan Kertak Hanyar akan dirugikan dengan keluarnya Martapura Barat. Mestinya kalau ingin merubah Dapil itu pasca Pileg kemarin, bukan saat jelang Pileg 2024 ini,” pungkas Muhammad Syahrin.