Site icon Kantor Berita Kalimantan

Prof Denny Indrayana : Proses Hukum Jurkani Terkait Politik Pilgub Kalsel

Prof Denny Indrayana Sebut Perkara Yang Menyeret Jurkani Terkait (Berkelindan) Politik Pilgub Kalsel 2020 Dan Tidak Murni Persoalan Hukum, Senin (2/8/2021).

Prof Denny Indrayana hadir ke PN Banjarmasin untuk menyaksikan proses persidangan yang mendakwa rekannya Jurkani tersebut. Kedatangannya ke PN ini juga sebagai bentuk dukungan moril terhadap Jurkani yang menurut Haji Denny (Sapaan akrabnya) korban proses hukum yang tidak adil.

” Untuk persoalan yang dihadapi Pak Jurkani, yang pada hari ini akan pembacaan putusan. Tentu sebagai suatu proses hukum kita hormati, tetapi orang – orang hukum yang mengerti dan menegakkan dengan hati paham betul harusnya tidak seperti itu,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Prof Denny Indrayana juga menyoroti tentang dugaan penegakan hukum yang tidak steril dari transaksi uang dan kuasa.

” Saya masih menaruh harapan, meskipun terus mengecil, karena penegakan hukum kita ini tidak steril dengan transaksi, apakah itu transaksi uang ataupun kuasa. Jadi saya masih berharap, hakim punya nurani, punya keadilan, bisa Independen, tidak terpengaruh dengan berbagai godaan,”pungkasnya.

Menurut Wamenkum HAM di era Presiden SBY ini, perkara yang menyeret Jurkani  berkelindan (Terkait) dengan Pemilihan Gubernur Kalsel 2020 lalu. Sebab, perkara yang didakwakan terhadap Jurkani prosesnya sangat tidak adil dan zalim.

” Didakwakan Pasal 351 KUHP. Pasal 351 itu pasal penganiayaan, luka, parah, masuk rumah sakit supaya masyarakat paham. Tidak bisa dikenakan Pasal 351, tidak ada pemukulan, videonya ada semua fakta bisa dilihat dengan mudah. Ini ada apa?, inilah penegakan hukum di Banua kita yang jauh dari rasa keadilan,” tegas Haji Denny Indrayana.

Selanjutnya sidang kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Jurkani atas pengaduan Salman atau Aman tersebut berlanjut di PN Banjarmasin. Pada hari ini, Senin (2/8/2021) agenda sidang putusan oleh majelis hakim PN Banjarmasin.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo SH yang menuntut Jurkani dengan Pasal 351 dengan hukuman 1 tahun penjara. Sidang dengan agenda putusan ini dinyatakan ditunda, karena hakim belum siap.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjora SH menjadwalkan kembali untuk menggelar sidang dengan agenda putusan tersebut Senin (9/8/2021) depan.

 

Exit mobile version