KBK.NEWS SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat melalui dua program unggulan di tahun 2026, yakni subsidi administrasi KPR “Gratispol” dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

​Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi awal KPR hingga maksimal Rp10 juta per unit rumah. Komponen yang digratiskan mencakup biaya provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, peningkatan hak, hingga Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).

​Pada tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan 2.000 warga penerima manfaat program Gratispol yang disalurkan melalui kerja sama dengan tiga bank mitra: Bank BTN, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri. Warga yang berminat cukup melengkapi persyaratan saat mengajukan permohonan KPR di bank mitra tersebut.

BACA JUGA :  BPBD Kalteng Gelar Pelatihan Keterampilan Penggunaan Kapal Pemadam Kebakaran

​Selain subsidi KPR, Pemprov Kaltim juga melanjutkan program Rehabilitasi RTLH berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2025. Tahun ini, sebanyak 524 unit rumah warga dialokasikan untuk mendapatkan perbaikan fisik berstandar ALADIN (Atap, Lantai, Dinding) serta fasilitas sanitasi dan MCK bersih.

​Proses pengusulan RTLH dilakukan secara berjenjang dan transparan, mulai dari pendataan oleh RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Seluruh data kemudian diverifikasi langsung berbasis By Name By Address agar bantuan tepat sasaran.

​Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan fasilitasi program ini 100% gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk mengakses informasi resmi melalui portal Pemprov Kaltim, Diskominfo, atau mendatangi Dinas Perumahan di kabupaten/kota setempat guna menghindari praktik percaloan.

Sumber : portalkaltim