BANJARBARU – Kasus dugaan TPPU penggelapan dalam jabatan di PT KCE sudah P19 di Dit Reskrimsus Polda Kalsel, namun salah satu alat bukti dari pokok perkara berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan ke Bank CIMB Niaga belum dihadirkan, Rabu (24/5/2023).
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa penggelapan dalam jabatan di laporkan Yusti Yudiawati, selaku Komisaris, pemegang saham dan Pemegang Saham PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) ke Ditreskrimsus Polda kalsel di Banjarmasin. Dalam laporannya melalui kuasa hukum Muhammad Rusdi melaporkan TPPU yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT KCE Amru Roestam Pohan beserta istrinya Isna Yusdiati yang juga mantan Komisaris PT KCE dengan kerugian lebih dari Rp17 Miliar.
Menurut Muhammad Rusdi kasus dugaan TPPU yang dilakukan kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka tersebut sudah diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. Namun, kasusnya yang harusnya sudah P21 itu sudah 4 kali bolak balik dari Kejati Kalsel ke Krimsus Polda Kalsel.
” Kasus ini murni TPPU dan kasus pokoknya penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh kedua orang terlapor dan kini statusnya sudan menjadi tersangka. Menurut kami kasus ini mulai terjadi sejak Tahun 2018 sampai 2020 dengan kerugian lebih dari Rp17 Miliar, bahkan mencapai Rp35 Miliar,” jelas Muhammad Rusdi kepada awak media di Banjarbaru, Rabu (24/5/2023).
Kedua tersangka, beber Rusdi juga mendirikan perusahan PT Nahrina Beton Sejahtera (NBS) yang diduga menggunakan dana milik PT KCE. Di PT NBS keduanya punya jabatan sama dengan di PT KCE. Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Gemi Ruwanti tertanggal 21 Februari 2021 disebutkan telah terjadi penggelapan atau pencucian uang oleh kedua orang tersebut dan kemudian disampaikan aduan masyarakat (Dumas) ke Krimsus Polda Kalsel oleh Yusti Yudiawati.
“Mereka berdua (tersangka) membeli tanah untuk PT NBS menggunakan cek tunai PT KCE dan itu diakui oleh penjual tanah, serta inilah salah bukti yang kuat telah terjadi dugaan TPPU. Kasus ini sudah P19, hanya saja sudah 4 kali bolak balik dari penyidik Krimsus Polda Kalsel kepada jaksa peneliti Kejati Kalsel,” tegas Rusdi.
Sampai saat ini lahan atau tanah yang diduga hasil TPPU dari kedua tersangka belum dipasangi garis polisi atau Police Line oleh penyidik Krimsus Polda Kalsel.
” Tanah yang dibeli dan bukti terjadinya dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka belum dipasangi garis polisi oleh penyidik Krimsus Polda Polda Kalsel,” ujar Muhammad Rusdi.
Terpisah, penyidik dari Krimsus Polda Kalsel, Ipda Erik Saputra Ante ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya menangani kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. Namun, prosesnya hukumnya masih berlangsung, dan mereka baru saja menerima petunjuk untuk melengkapi berkasnya dari jaksa penyidik Kejati Kalsel.
Sedangkan terkait masalah alat bukti berupa sertifikat asli yang telah jadi agunan di Bank CIMB oleh kedua tersangka dan belum dihadirkan pihak penyidik Krimsus Polda Kalsel, Ipda Erik Saputra Ante mempersilakan media untuk konfirmasi langsung ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
“Kami baru saja mendapat petunjuk baru dari jaksa untuk melengkapi berkasnya,”ungkapnya singkat melalui sambungan telepon.
Kemudian jaksa peneliti Kejati Kalsel Herry Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkas kasus dugaan TPPU yang diserahkan penyidik Krimsus Polda Kalsel masih belum lengkap, karena itu pihaknya kembalikan untuk dilengkapi.
“Berkasnya belum lengkap, karena itu kami kembalikan ke penyidik Krimsus Polda Kalsel. Salah satunya sertifikat tanah yang menjadi pokok perkara dugaan TPPU hanyalah berupa fotokopi, karena itu kami ingin penyidik melengkapinya dengan sertifikat tanah yang asli,” pungkas Herry Setiawan.