Site icon Kantor Berita Kalimantan

Proses PAW Di DPRD Kabupaten Banjar Dilaporkan Ke Bawaslu

MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar terima surat sanggahan dari Muhammad Rusdi terkait PAW Hj Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP DPRD Banjar dan meminta agar menjadi atensi pengawasan, Jumat (10/2/2023).

Setelah melayangkan surat sanggahan kepada Ketua DPRD Banjar dan KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi juga menyerahkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Banjar di Martapura. Surat tersebut berisi permintaan agar Bawaslu Banjar mengawasi semua pihak terkait seperti DPC PDIP Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Banjar terhadap proses PAW Hj Diah Miyatri Daniar.

“Ya saya menyerahkan surat yang berisi sanggahan dan meminta Bawaslu Banjar menindaklanjutinya,” jelas Muhammad Rusdi, Kamis (9/2/2023).

Terpisah, adanya laporan atau surat masuk ke Bawaslu Banjar tersebut di konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Dari Komisioner Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial Fitri diperoleh keterangan yang membenarkan pihaknya menerima surat dari Muhammad Rusdi tersebut.

“Ya memang benar kemarin Pak Muhammad Rusdi datang sendiri menyerahkan surat sanggahan terkait PAW di Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banjar,” ungkapnya, Jumat (10/2/2023).

Setelah surat dari Muhamad Rusdi diterima, beber Syahrial, pihaknya tentu akan menggelar rapat yang membahas tindaklanjutnya. Namun, untuk proses PAW itu ada mekanisme tersendiri.

” Pertama Partai menyerahkan nama calon pengganti antar waktu ke Ketua DPRD. Kemudian Ketua DPRD bersurat ke KPU untuk dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai anggota DPRD yang akan dilantik. Namun, sampai saat ini kami masih belum tahu apakah semua itu sudah berjalan atau berproses seperti aturannya,” pungkas Syahrial Fitri.

 

Exit mobile version